Penerima PIP 2024 Naik Menjadi 18,6 Juta Siswa

Jos Office
banner 120x600

Indikator Bertambahnya Orang MISKIN di Indonesia

Jakarta, Info Pendidikan
Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dari tahun ketahun terus bertambah, naik dari 12,6 juta siswa tahun 2023 menjadi 18,6 juta siswa pada tahun 2024. Hal tersebut sebagai salah satu indikator bertambahnya masyarakat miskin di Indonesia.

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah untuk peserta didik di Indonesia. Meski begitu, tidak setiap orang bisa mendapat bantuan tersebut.

Untuk menjadi peserta PIP, peserta didik harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). Selain itu, terdapat kelompok yang menjadi prioritas mendapat bantuan PIP.

PIP hanya ditujukan bagi peserta didik berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penerima bantuan akan mendapat tunjngan dana pendidikan serta bantuan hidup per tahunnya melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menurut Peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, kelompok prioritas penerima bantuan PIP adalah sebagai berikut:
1.Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2.Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:

a. Peserta Didik dari Keluarga Peserta
Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
c. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
d. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
f. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
g. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
h. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

PIP merupakan program pemberian bantuan dalam bentuk simpanan pelajar yang dilengkapi dengan kartu ATM.
Dimana dana PIP dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan, membeli buku dan alat tulis, membeli seragam sekolah dan perlengkapannya, membiayai transportasi ke sekolah, uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan, hingga biaya magang/penempatan kerja.