Siswa Belum Lulus, PPDB SMA-SMK Jawa Barat Sudah Dimulai “ANEH”

Jos Office
banner 120x600

Bekasi, Info Pendidikan
“ANEH, dan Ajaib”, Siswa belum lulus dan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP/MTS belum dikeluarkan namun PPDB SMA/SMK di Jawa Barat sudah dimulai sejak tanggal 03 Juni 2024 lalu. Siswa-siswi kelas IX (kelas 3 SMP/MTS-red) itu belum lulus.

Pengumuman kelulusan SMP oleh Kementerian dan juga Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Bekasi baru akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 mendatang. Lalu, bagaimana siswa yang belum lulus dari SMP, ikut mendaftar seleksi masuk SMA/SMK (PPDB),?

PPDB itu perhelatan resmi negara, yang diatur oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan ada keputusan Sekjen Kementerian Pendidikan RI.

Bila mengacu pada aturan pemerintah diatas, PPDB itu adalah kegiatan resmi negara yang dilaksanakan 1X dalam 1 tahun. Persyaratan pertama, LULUS SMP.

Dari pantauan Info Pendidikan di Kota Bekasi bahwa PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 telah resmi dilaksanakan. Dari pengumuman spanduk PPDB yang di pajang di tiap sekolah bahwa PPDB tahap 1 (pertama) dilaksanakan pada 3-7 Juni 2024 dan tahap 2 (kedua) 24-28 Juni 2024.

Salah satu Kepala SMAN di Kota Bekasi kepada IP mengatakan bahwa PPDB di sekolahnya sudah dilaksanakan sejak tanggal 3 Juni lalu. Mengenai SKL siswa yang belum ada atau belum keluar, Ia mengatakan boleh menggantinya dengan kartu ujian siswa.

“Kalau SKL belum ada atau belum keluar, bisa di gantikan dengan kartu ujian siswa dan persyaratan itu sudah ada dalam ketentuan umum,” ungkap Kepsek tersebut.

Namun hal berbeda dikatakan oleh salah satu guru SMP di Kota Bekasi, bahwa syarat untuk mendaftar ke-jenjang SMA/SMK  adalah siswa wajib lulus SMP/MTS.

” Walaupun ada ketentuan dalam kurikulum merdeka bahwa siswa “wajib” lulus, namun untuk mendaftar ke jenjang berikutnya (SMA/SMK) siswa tersebut harus lulus atau dinyatakan lulus oleh sekolah asal,” ungkap guru yang namanya minta tidak disebut.

Menurut guru tersebut Dinas Pendidikan Jawa Barat terlalu buru-buru dan tidak sabar menunggu SKL para siswa.

“Menurut saya Dinas Pendidikan Jawa Barat itu terlalu buru-buru dan tidak sabar menunggu SKL para siswa yang akan dikeluarkan pada 10-12 Juni 2024 mendatang, untuk apa buru-buru?,, tanya guru tersebut.

Sementara salah satu praktisi hukum di Kota Bekasi, Sahala Simatupang SH, mengatakan bahwa PPDB SMA/SMK di Kota Bekasi itu dapat dianggap cacat prosedur atau administrasi.

“Kalau aturan yang mensyaratkan calon siswa baru harus memiliki tanda kelulusan, dan itu harus dipenuhi, maka aturan tersebut harus di patuhi semua pihak,” ungkap Sahala Simatupang.

Sahala menambahkan karena hal tersebut merupakan syarat formil penerimaan siswa baru, maka wajib para pendaftar memiliki bukti kelulusan dari SMP/MTS.

“Bila syarat itu tidak terpenuhi maka penerimaan tersebut bisa dikatakan cacat prosedur atau administrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Sahala menambahkan bahwa peraturan PPDB dibuat untuk di patuhi oleh semua pihak baik pemerintah, sekolah dan masyarakat.

“Peraturan-peraturan PPDB dibuat untuk di patuhi oleh semua pihak dan dilaksanakan secara konsisten. Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan adalah mutlak harus dilaksanakan oleh semua pihak. Bersifat mengikat, baik itu kepada pemerintah, sekolah dan juga masyarakat,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan IP masih berusaha meminta tanggapan dari Kepala KCD Wilayah III, I Made Supriyatna, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kadisdik Kota/Kabupaten Bekasi.(GP/JOS)