Syarat dan Ketentuan Daftar SPMB Tahun 2025 Lewat Jalur Prestasi Siswa

Jos Office
banner 120x600

Jakarta, Info Pendidikan
Bagi calon siswa baru yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik bisa mencoba masuk sekolah tujuan dengan melalui jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 .

Jalur prestasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon siswa-siswi baru yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik ditingkat SD dan SMP.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi juga memiliki empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Zonasi, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.

Setiap keempat jalur ini memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon murid agar bisa lolos seleksi penerimaan ini.

Selain itu, besaran kuota penerimaan untuk masing-masing jalur telah ditetapkan, hal ini untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi semua kalangan.

Pendaftaran SPMB tahun 2025 nantinya akan diumumkan pada minggu pertama awal bulan Mei mendatang.

Bagi siswa yang akan mendaftar SPMB tahun 2025 jalur prestasi juga harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Berikut syarat umum dan khusus pendaftaran SPMB tahun 2025 jalur prestasi berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Syarat jalur prestasi SPMB 2025 Syarat umum perhatikan batas usia pendaftaran sekolah masing-masing jenjang pendidikan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Syarat khusus

  1. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi SPMB 2025 harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
  2. Prestasi terdiri atas: prestasi akademik dan prestasi non-akademik
  3. Prestasi akademik dapat berupa: Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, atau Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
  4. Prestasi non-akademik dapat berupa: Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya.
  5. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.

Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:

Pemerintah Daerah Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.

Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau non akademik, pemerintah daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Ketentuan bukti prestasi
Prestasi dibuktikan dengan: Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari Satuan Pendidikan asal Sertifikat atau piagam prestasi.

  1. Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan atau Dokumen lain terkait prestasi.
  2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Ketentuan pembobotan nilai atas prestasi
Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai  Rapor

1.Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang non akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

  1. Selain penetapan bobot nilai, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.
  2. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.

Demikian informasi mengenai syarat jalur prestasi SPMB 2025 yang perlu diketahui calon siswa dan orangtua. **(RED)