Miris 8 Tahun Berdiri SMAN 20 Bekasi Belum Punya Gedung

Jos Office
Siswa SMAN 20 Kota Bekasi Duduk Berdesakan. (doc.ip)
banner 120x600

“Karena sudah lebih dari 8 tahun sejak dinyatakan berdiri, SMAN 20 Bekasi belum juga memiliki lahan dan gedung sendiri maka status sekolah definitif-nya bisa dicabut, dan bisa dikembalikan ke status USB,” kata Ali Fauzie.

Ali Fauzie menyebut pendirian dan penutupan satuan pendidikan sudah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 36 tahun 2014.

“Permendikbud Nomor 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Sekolah, pasal 15 ayat 1, bahwa satuan pendidikan yang Tidak memenuhi persyaratan pendirian dilakukan penutupan sekolahnya,” jelasnya

Ali Fauzie juga menambahkan bahwa persoalan di SMAN 20 Bekasi saat ini sangat kompleks, mulai dari belum tersedianya lahan dan gedung, ketersediaan guru pengajar yang minim, ruang kelas minim dan akses masuk sekolah juga sulit, parkiran tidak tersedia serta persoalan lainnya.

“Ini persoalan SMAN 20 sangat kompleks butuh perhatian serius dari pemerintah, kita lihat sekarang lahan dan gedung belum tersedia, guru pengajarnya minim, ruang kelas yang mereka tempati saat ini juga minim, akses masuk sekolah sulit, parkiran dan lain-lain. Jadi ini butuh perhatian serius dari pemerintah,” terang Ali Fauzie.